JAKARTA, investortrust.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pimpinan MPR mendorong agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendapat gelar pahlawan nasional.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil.
"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," kata Bamsoet dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024).
Bamsoet menekankan MPR sudah sepantasnya merajut persatuan bangsa. Untuk itu, pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur mendapat penghargaan yang layak.
Dikatakan, MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024 tentang kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pimpinan MPR, katanya, bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Namun, terkait dengan penyebutan nama Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah wafat.
Selain itu, lanjut Bamsoet, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR tersebut saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
"Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan," kata dia.
Baca Juga
TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Khianati Bangsa
Dikatakan, MPR adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sudah sepantasnya MPR merajut persatuan bangsa.
"Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," katanya.