Serikat Buruh Nilai Kenaikan Upah 8-10% Tak Pengaruhi Daya Beli Secara Signifikan, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengeklaim tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% tidak berlebihan. Sebab, para buruh masih harus menanggung beban akibat kenaikan indeks harga konsumen.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, upah riil buruh terus menurun meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun. Upah riil buruh turun sekitar 30% selama 10 tahun terakhir.
Sebagai catatan, upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10% yang diminta oleh KSPI hanya akan meningkatkan daya beli buruh sekitar 5%. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, daya beli buruh turun sebesar 30%.
Baca Juga
KSPI Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik hingga 10%, Ini Alasannya
“Dengan demikian, meskipun upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8% hingga 10%, daya beli buruh tetap akan turun sekitar 25%. Buruh masih akan merasakan beban karena kenaikan upah tersebut telah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen,” katanya melalui keterangan resmi KSPI yang diterima oleh Investortrust pada Jumat (27/9/2024).
Said Iqbal mengatakan inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8-10%.
“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” tutur Said Iqbal.
Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. Kemudian dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.
Baca Juga
Buruh Minta Upah Naik 10% Tahun Depan, Begini Reaksi Bos Asosiasi Pengusaha
“Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada 2025 adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka," tegasnya.
Terkait dengan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan, Said Iqbal menegaskan bahwa beleid tersebut ditolak oleh seluruh serikat buruh, tak terkecuali KSPI.
Dasar hukum dari PP No. 51/2023 adalah Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) dan Partai Buruh.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP No. 51/2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025,” ujar Said Iqbal.
Berdasarkan PP No. 51/2023, formula untuk menghitung kenaikan UMP dan UMK mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata upah.
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP No. 51/2023, bahwa upah pekerja dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Kemudian, Pasal 26 ayat (5) PP No. 51/2023 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun selanjutnya dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan.

