KPU DKI Ungkap Golput Tidak Pengaruhi Hasil Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengungkap gerakan tidak memilih atau golput tidak akan mempengaruhi hasil dari Pilkada. Menurutnya dalam perspektif tata kelola pemilu di Indonesia, pemenang pemilu ataupun pilkada didasarkan pada perolehan suara sah.
"Jadi dihitung dari suara sah, kalau orang tidak hadir ke TPS (tempat pemungutan suara) suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang pemilu," ungkap Dody di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Sebagai gambaran, ia mencontohkan apabila di suatu wilayah terdapat 100 warga pemilih hak pilih, lalu sebanyak 50 orang hadir ke TPS sedangkan 50 lainnya bersikap golput. Kemudian dari 50 yang hadir ke TPS, hanya 30 suara dihitung suara sah sementara 20 lainnya dianggap tidak sah.
Baca Juga
Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, KPU DKI Bilang Begini
Dengan contoh kasus di atas, kata Dody, yang menentukan kemenangan adalah 30 suara sah tersebut. Kemudian untuk Pilkada Jakarta sendiri, pasangan calon (paslon) dinyatakan keluar sebagai pememnang apabila memperoleh 50% + 1 dari total suara sah.
"Artinya gerakan golput atau gerakan coblos semua ini tidak punya makna dalam pemilu, justru tidak mempengaruhi kemenangan paslon,"
Sebaliknya ia mengungkap gerakan golput di satu sisi menguntungkan paslon karena suara sah akan lebih sedikit sehingga mempermudah perebutan suara. Oleh sebab itu, ia mengungkap KPU DKI mendorong masyarakat untuk datang ke TPS saat hari pencoblosan, lantasan hal itu merupakan hak konstitusional.
"Jadi kalau salah pilih atau tidak menggunakan hak pilih maka yang rugi ya kita sendiri, tapi kalau kita memilih pemimpin yang tetap yang bisa membawa Jakarta bertranformasi dari ibu kota menjadi kota global dan pusat perekonomian tentu yang mendapat manfaat warga Jakarta itu sendiri," sambung dia.
Baca Juga
Pilkada Diulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal
Ia juga menjelaskan, sistem pemilu di Indonesia tidak mengenal istilah nota atau tidak memilih seluruh paslon yang ada. Ia menambahkan, tidak ada pilihan untuk tidak memilih, sehingga masyarakat hanya memiliki pilihan untuk hadir atau tidak ke TPS.
Menurutnya di dalam undang-undang (UU) Pilkada, sepanjang tidak ada ajakan yang disertakan dengan tawaran uang atau materi, pilihan untuk tidak memilih atau golput diperbolehkan sebagai aspirasi personal. Namun apabila terdapat ajakan hingga disertai tawaran uang atau materi lain untuk tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah, maka masuk kategori pidana pemilu.
"Tapi tidak usah masuk kesana, karena apa kita yakin ini kan belum masa kampanya, kalau sudah pentapan calon tanggal 22 (September), pengundian nomor 23 (September), kampanye tanggal 25 (September), sudah mulai sosialisasi visi misi program kita yakin masyrakat Jakarta rasional, masyarakat cerdas yg biasa memilih dan memilah," jelasnya.

