KPU DKI Ingatkan Ajakan Golput Dapat Berujung Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih di Pilkada mendatang. Meski optimistis partisipasi masyarakat Jakarta akan tinggi, KPU DKI tetap berupaya melakukan kerja-kerja strategis tingkat partisipasi tetap tinggi.
Usai ramai gerakan untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta hingga ajakan untuk tidak memilih alias golput, KPU DKI turut memberikan jawaban. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari, selain politik uang, ajakan golput dapat berujung pidana.
"Kalau politik uang itu kan jelas jelas pidana ya, dan juga misalnya, jadi memilih itu kan sebenernya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak, namun jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," kata Astri di kantor KPU DKI, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, KPU DKI Bilang Begini
Namun ia optmisitis partisipasi masyarakat Jakarta akan tetap tinggi untuk menggunakan hak pilih di Pilkada mendatang. Ia berkeyakinan masyarakat Jakarta cenderung bersifat kritis dan cerdas, sehingga dapat menilai ketiga paslon dengan pikiran serta pandangan yang terbuka.
"Kami sangat optimistis dengan melihat profil warga Jakarta yang saat ini semakin berkembang, melek digital, justru itu yang membuat masyarakat Jakarta semakin kritis dalam memilih siapa yang akan memimpin Jakarta 5 tahun ke depan," ungkap dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengungkapkan, sistem pemilu di Indonesia tidak mengenal istilah nota atau tidak memilih seluruh paslon yang ada. Ia menambahkan, tidak ada pilihan untuk tidak memilih, sehingga masyarakat hanya memiliki pilihan untuk hadir atau tidak ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menjelaskan di dalam undang-undang (UU) Pilkada, sepanjang tidak ada ajakan yang disertakan dengan tawaran uang atau materi, pilihan untuk tidak memilih atau golput diperbolehkan sebagai aspirasi personal. Namun apabila terdapat ajakan hingga disertai tawaran uang atau materi lain untuk tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah, maka masuk kategori pidana pemilu.
Baca Juga
Pilkada Diulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal
"Tapi tidak usah masuk kesana, karena apa kita yakin ini kan belum masa kampanya, kalau sudah pentapan calon tanggal 22 (September), pengundian nomor 23 (September), kampanye tanggal 25 (September), sudah mulai sosialisasi visi misi program kita yakin masyrakat Jakarta rasional, masyarakat cerdas yg biasa memilih dan memilah," jelas Dody.

