Tekan Overtreatment, Pengamat Kebijakan Publik: Optimalkan Peran Dewan Pengawas Kedokteran
MAKASSAR - investortrust.id - Praktik overtreatment atau pelayanan berlebih yang dilakukan oleh “oknum” di fasilitas kesehatan masih marak terjadi. Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, untuk menekan praktik “nakal” tersebut, salah satu caranya dengan mengoptimalkan peran dari Dewan Pengawas Kedokteran.
“Optimalkan dewan pengawas kedokteran dan pelayanan kesehatan untuk menangani overclaimed dan overtreatment. Ini harus diciptakan,” ujarnya, dalam Investortrust Powertalk yang bertema ‘Upaya Publik Tekan Overtreatment & Fraud di Layanan Medis’, yang digelar investortrust.id, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Pengamat Kebijakan Publik: Ini Sebab Musabab Terjadinya Overtreatment Pelayanan Kesehatan
Dewan pengawas kedokteran merupakan badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi praktik kedokteran, memastikan bahwa para dokter menjalankan profesi mereka sesuai dengan standar etika, aturan, dan regulasi yang berlaku.
Dewan ini berperan penting melindungi kepentingan masyarakat dengan mengawasi perilaku profesional dan kompetensi dokter, serta menangani pelanggaran etika dan malpraktik medis. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Selain itu, kata Agus, untuk menekan overtreatment juga perlu menerapkan sejumlah hal lainnya seperti, mengoptimalkan pendidikan kedokteran dan kesehatan masyarakat melalui anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) dan peran masyarakat yang kritis untuk memenuhi jumlah tenaga dan perawat yang mumpuni.
“Lalu, bangun rumah sakit pusat dan daerah serta puskesmas yang aksesable dan modern dengan APBN, hibah, dan dana publik lainnya,” katanya.
Baca Juga
Praktisi Medis: Kolaborasi Berbagai Pihak Dibutuhkan untuk Tekan Praktik “Nakal” Overtreatment
Menurutnya, mendorong industri yang bertata kelola baik dan berkarakter, serta terus memperbaiki pelayanan BPJS supaya mengikuti perkembangan zaman juga menjadi hal penting untuk dilakukan.
Yang tak kalah penting, juga menciptakan iklim asuransi kesehatan komersial yang bertata kelola baik dan berakhlak sehingga tidak menimbulkan overtretment.
“Terakhir, lakukan penegakan hukum atas overclaimed dan overtreatment yang merugikan konsumen. Karena orang bersalah tanpa dihukum tanpa mengulangi lagi, tapi kalau di sini sudah dihukum lalu keluar masih cengengesan dan bisa aktif di politik dan pemerintah lagi,” ucap Agus

