Paripurna DPR Setujui Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027, Selasa (10/9/2024). Iffa Rosita menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila.
“Apakah laporan Komisi II DPR atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Baca Juga
Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju.
Pada kesempatan itu, Puan mewakili pimpinan DPR menyampaikan selamat dan berharap Iffa Rosita dapat menjalankan tugas sebagai komisioner KPU dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan pergantian antarwaktu anggota KPU dilakukan berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, anggota KPU yang diberhentikan akan digantikan oleh calon anggota KPU yang urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR.
Untuk itu, Hasyim digantikan oleh Viryan Azis. Namun, Viryan Azis telah meninggal dunia.
“Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan, yaitu Iffa Rosita,” katanya.
Komisi II DPR berharap bisa bekerja sama dengan KPU terkait penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Komisi II DPR juga berharap agar komisioner KPU di masa jabatan tahun 2022-2027 sebagai pelaksana undang-undang sangat memahami posisi kelembagaan yang mempunyai komitmen membangun hubungan kerja sama yang konstruktif," ujar Doli.
Baca Juga
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, PDIP Terbanyak dan PPP Tersingkir
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU. Hasyim diberhentikan karena kasus asusila terhadap seorang panitia pemilihan luar negeri.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

