Sebanyak 3.246 ASN Segera Pindah ke IKN, Pemerintah Godok Tunjangan
JAKARTA, inveatortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama. Pemindahan bertahap itu akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga (K/L) Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Azwar Anas, melalui keterangan resminya Senin (18/12/2023).
Anas mengatakan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," jelasnya.
Baca Juga
Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu, mereka dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," ujar dia.
Anas mengklaim pemindahan ini akan jadi transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Anas meminta K/L mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai kebutuhan jabatan dan berdasarkan kompetensinya.
Menurut Anas, pemindahan ASN ke IKN untuk memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan ini, kata dia, sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Anas mengatakan, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN. (CR-7)
Baca Juga
Respons Heru Budi, Bos Otorita Tegaskan IKN Bukan Tempat Buangan ASN Malas

