74,8% Masyarakat Tak Setuju Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 74,8% masyarakat tak setuju dengan salah satu permohonan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu, yakni meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam survei yang digelar LSI pada 7 April hingga 9 April 2024, terdapat 19,8% masyarakat yang kurang setuju dengan permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tersebut. Selain itu, terdapat 55% responden yang tidak setuju sama sekali dengan permohonan agar MK memerintah KPU menggelar pemungutan suara ulang.
"Mayoritas kurang setuju dengan tuntutan tersebut," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
71% Masyarakat Yakin Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Bakal Adil
Menariknya, mayoritas pemilih Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga tidak setuju dengan permohonan tersebut. Terdapat 53% pemilih Anies-Cak Imin dan 58% pemilih Ganjar-Mahfud yang tidak setuju dengan permohonan tersebut
Selain itu, terdapat 64,5% responden yang tidak setuju dengan permohonan agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Angka itu terdiri dari 24,5% respon yang kurang setuju dan 40% responden yang tidak setuju sama sekali.
Survei LSI dilakukan dalam rentang 7 hingga 9 April 2024. Survei ini dilakukan LSI terhadap 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Margin of error diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95%.
Baca Juga
Serahkan Kesimpulan, KPU Yakin MK Tolak Permohoan Sengketa Pilpres 2024
Jumlah responden yang tidak setuju dengan permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud berdasarkan hasil survei LSI ini lebih tinggi dibanding kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 dari 164.227.475 atau 58,58%.

