KPK Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin, Apa yang Disita?
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin atau Paulin Tan di Surabaya beberapa waktu lalu. Rumah wanita yang disebut sebagai Ratu Batu Bara itu digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga
Deretan Mobil dan Motor Rita Widyasari yang Disita KPK, Ada 17 Mercy dan 14 Harley-Davidson
Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," katanya.
KPK telah memeriksa Tan Paulin pada Kamis (29/8/2024). Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP perwakilan Jatim itu, tim penyidik mencecar Tan Paulin mengenai transaksi batu bara di wilayah Kutai kartanegara.
“Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” katanya.
Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah rumah Tan Paulin.
"Termasuk juga konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya," katanya.\
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga
Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari, KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan 6 Bangunan
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

