Partai Buruh Desak KPU Terbitkan PKPU Pilkada Maksimal Hari Minggu
JAKARTA, investortrust.id - Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan ambang batas atau threshold pada Pilkada 2024. Partai Buruh juga mendesak PKPU tersebut mengacu pada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari minimum 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak KPU menerbitkan PKPU yang mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 paling lambat Minggu (25/8/2024). Dengan demikian, PKPU itu terbit sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dimulai pada Selasa (27/8/2024) sampai dengan Jumat (29/8/2024).
Menurut Said, pernyataan yang disampaikan oleh KPU maupun DPR melalui konferensi pers pada Kamis (22/8/2024) bukanlah keputusan resmi yang dapat menjadi acuan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Semua yang disampaikan baru melalui media dan lisan. Belum ada keputusan resmi dari lembaga resmi DPR maupun lembaga resmi KPU. Keputusan resminya apa, kan produk akhirnya adalah PKPU,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Said menyampaikan massa aksi dari elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan tuntutan agar KPU patuh terhadap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk memperingatkan KPU untuk segera mengeluarkan aturan yang mengacu pada putusan tersebut.
Aksi unjuk rasa lanjutan itu akan dimulai pada Minggu (25/8/2024) dan akan digelar secara masif di kantor KPU di Jakarta dan KPU di sejumlah daerah. Aksi itu juga bertujuan untuk memastikan KPU daerah tidak menafsirkan berbeda PKPU yang mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Oleh karena itu, dari mulai Minggu, 25 Agustus 2024 hingga Selasa, 27 Agustus 2024 batas awal pendaftaran untuk Pilkada 2024, Partai Buruh memerintahkan seluruh struktur partai, mahasiswa, dan masyarakat untuk menjaga,” tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan telah mengirim surat untuk konsultasi ke Komisi II DPR. KPU memastikan mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 seiring dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR.
Baca Juga
Diketahui, MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari minimum 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Dalam draf revisi UU Pilkada yang gagal disahkan DPR, threshold pilkada hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap dihitung berdasarkan 20% kursi.
Sementara itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan batas usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan, batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan DPR dalam penyusunan revisi UU Pilkada, yakni batas usia dihitung saat pelantikan.
"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

