Terbitkan PKPU, KPU Wajibkan Cagub dan Cawagub Berusia Minimal 30 Tahun saat Dilantik
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) soal batas usia calon kepala daerah. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota itu diterbitkan KPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir batas usia calon kepala daerah.
Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU tersebut, KPU mewajibkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) berusia 30 tahun terhitung saat pelantikan. Sementara calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.
Baca Juga
KPU Segera Publikasikan Aturan Baru Pencalonan Pilkada, Termasuk soal Batas Usia
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dikutip Selasa (2/7/2024).
Pasal 15 PKPU itu kembali menegaskan terkait batas usia calon kepala daerah. Pasal itu menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tulis Pasal 15 PKPU itu.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah.
MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Baca Juga
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 berbunyi, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."
Menurut MA aturan itu tidak mempunyai hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

