Bantah Isu Perppu Pilkada, Menkumham: Terlalu Didramatisir
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah isu yang menyebut pemerintah bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada. Isu itu mencuat setelah DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada menjadi UU, Kamis (22/8/2024) kemarin.
"Sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman menegaskan, pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas atau threshold pencalonan dan batas usia kepala daerah. Politikus Partai Gerindra itu pun meminta masyarakt tidak mendramatisasi seakan pemerintah bakal memaksa merevisi UU Pilkada dengan menerbitkan perppu. Supratman justru mengaku baru mendengar adanya isu perppu pilkada tersebut.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar," tegasnya.
Pemerintah, kata Supratman, akan mengikuti keputusan keputusan DPR soal revisi UU Pilkada. Termasuk keputusan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Hal ini mengingat revisi UU Pilkada berada di ranah DPR.
“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut," katanya.
Ditekankan, pemerintah tidak bisa menentukan sikap yang lain jika DPR RI tidak menghendaki pengesahan RUU Pilkada.
“Karena tidak ada pilihan lain, karena itu yang jadi harapan kita semua kan,” katanya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, revisi UU Pilkada batal disahkan. Hal ini setelah rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum. Sementara, untuk menggelar paripurna berikutnya sudah tidak memungkinkan mengingat pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka pada Selasa (27/8/2024).
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco.

