Bamsoet: Arah Ketatanegaraan dan Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan Jalan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pandangannya dalam seminar bertema "Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis MPR RI" yang membahas posisi dan peran MPR dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, saat ini Indonesia berada pada persimpangan jalan dalam menentukan arah ketatanegaraan dan demokrasi untuk 5 hingga 50 tahun ke depan.
"Sebenarnya, diakui atau tidak (kita) sedang berada dalam persimpangan jalan. Apakah kita sudah berada di jalur yang benar seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, atau justru kita mengalami kemunduran? Inilah pertanyaan mendasar yang harus kita jawab dan diskusikan hari ini," ujarnya dalam sambutan di Seminar Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara V DPR MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga
Peluang Maju Jadi Ketum Golkar, Bamsoet: Belum Ada Kesepakatan
Bambang mengatakan pentingnya memelihara memori kolektif tentang sejarah pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 79 tahun lalu. UUD 1945 disahkan dalam waktu singkat, sekitar dua jam, karena semangat persatuan dan kesadaran untuk segera memiliki konstitusi negara.
"Semangat ini mencerminkan penerimaan terhadap keberagaman, penghormatan terhadap minoritas, dan kebesaran hati mayoritas untuk merangkul seluruh elemen bangsa," katanya.
Meskipun UUD 1945 ketika itu dirumuskan dalam kondisi darurat dengan keterbatasan sumber daya, Bambang menyatakan bahwa konstitusi tersebut sangat mewakili jiwa bangsa pada masa itu dan tetap relevan hingga saat ini.
"Lebih dari sekadar konstitusi sementara, UUD 1945 mampu merumuskan cita-cita negara yang visioner, jauh melampaui zamannya," ucapnya.
Namun, ia juga mencatat bahwa dalam perjalanan sejarah, implementasi UUD 1945 mengalami berbagai deviasi, tidak lagi dilaksanakan secara murni dan konsekuen. "Konstitusi sering kali ditafsirkan menurut selera dan bukan berdasarkan tujuan awal atau original intent dari para perumusnya," ujar Bambang.
Hal ini akan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan demokrasi Indonesia, yang saat ini seringkali terjebak dalam praktik transaksional dan pragmatis. Bambang menggarisbawahi pentingnya amandemen konstitusi sebagai bagian dari reformasi yang menuntut penataan ulang sistem ketatanegaraan.
"Amandemen terhadap konstitusi harus mampu memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi berbagai kebuntuan ketatanegaraan," katanya.

