Menko Hadi Persembahkan Bintang Mahaputera Adipradana untuk Rakyat Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Menko Hadi mempersembahkan tanda kehormatan tersebut untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Saya mempersembahkan tanda kehormatan ini untuk seluruh rakyat Indonesia yang selalu bersama saya dalam setiap langkah saya mengabdi untuk Bangsa tercinta ini," kata Menko Hadi.
Baca Juga
Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 64 Tokoh, Ada Prabowo hingga Surya Paloh
Bintang Mahaputera Adipradana adalah kelas kedua dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menko Hadi bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas tanda kehormatan ini. Dikatakan, Bintang Mahaputera Adipradana ini menjadi pengingatnya untuk bekerja lebih baik lagi demi bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah saya menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Ini merupakan tanda kehormatan untuk saya, sekaligus menjadi pengingat saya untuk bekerja lebih baik lagi, mendarmabaktikan diri saya untuk Indonesia," katanya.
Terdapat 64 tokoh bangsa yang menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para tokoh atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Para penerima anugerah itu berasal dari kalangan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, dan budayawan.
Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui sejumlah Keputusan Presiden, yakni Keppres 103/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Keppres 104/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.
Baca Juga
Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi, Gobel: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Selanjutnya, Keppres 105/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Keppres 107/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-79 RI sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

