Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman, Senin (12/8/2024). Dirut Jasa Marga periode 2013-2016 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
Tak hanya Adityawarman, dalam mengusut kasus ini, Kejagung juga memeriksa Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan 2018, Hasanudin.
Baca Juga
"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan tim jaksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol MBZ. Tersangka baru itu berinisial DP yang merupakan kuasa kerja sama operasional (KSO) Waskita–Acset, kontraktor proyek Tol MBZ.
Penetapan tersangka terhadap DP ini berdasarkan pengembangan fakta persidangan empat terdakwa korupsi proyek Tol MBZ.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset," kata Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Eks Dirut JJC Dihukum 3 Tahun Penjara atas Korupsi Jalan Tol MBZ
Kejagung langsung menjebloskan DP ke sel tahanan. DP ditahan untuk 20 hari pertama di RUtan Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang dalam kasus ini. Keempatnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan ketua panitia lelang JJC, Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta.

