Ini Strategi Mahfud MD Atasi Masalah Perampasan Tanah Adat
JAKARTA, investortrust.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan komitmen untuk melakukan penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menyeleseikan masalah adat di Indonesia
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari panelis dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau debat kedua cawapres yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).
Mahfud ditanya mengenai kebijakan agragria dan sumber daya alam (SDA) sering tanpa persetujuan masyarakat adat, akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektar wilayah adat, mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan pemiskinan perempuan adat.
Baca Juga
"Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman, bahwa saat ini di tahun 2024 ini, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari 10.000 pengaduan, itu 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan, aturannya sudah ada, namun justru aparatnya yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
"Ada orang yang mengatakan, aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan, nggak semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," ungkapnya.
Baca Juga
Selesaikan Korupsi Pertambangan, Mahfud Janji Buka Data Agraria
Selain itu, kata Mahfud MD, ketika pihaknya mengirimkan tim. Padahal, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tetapi tidak bisa berjalan hingga lebih dari setahun. Masalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) juga menurutnya tidak mudah.
"Nah, oleh sebab itu, kalau ditanyakan apa yang harus dilakukan, strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum, karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu jawabannya normatif. Jadi, kalau aparat penegak hukum itu hanya orang yang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu," tandasnya.

