KAI Ingatkan Warga yang Buang Sampah di Sepanjang Rel Bisa Dipidana
JAKARTA, investortrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimbau kepada warga di sekitar perlintasan rel kereta api untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, PT KAI mengingatkan adanya sanksi denda hingga pidana bagi warga yang tetap membuang sampah ke perlintasan rel bahkan ke kereta yang tengah melaju.
Peringatan ini disampaikan PT KAI setelah viralnya warga yang membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
Dorong Logistik Batu Bara Nasional, KAI Genjot Kapasitas di Jalur Sumbagsel
VP Public Relations KAI, Anne Purba menegaskan, di dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Adapun ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” papar Anne.
Anne turut menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (1/8/2024), seorang warga mendapati beberapa oknum yang sedang membuang sampah di jalur kereta api Kemayoran-Tanjung Priok.
“Seorang railfan memergoki aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan warga di jalur kereta api Kemayoran - Tanjung Priok via Pademangan; tepatnya di KM 3+800, Kemayoran, Jakarta Pusat. Warga membuang sampah mereka ke kereta peti kemas yang melaju pelan,” tulis akun @jalur5_ di media sosial X (dulunya twitter), diakses Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Stasiun Karawang Beroperasi 2025, Waktu Tempuh Kereta Cepat Whoos Lebih Lama?
Pada Senin (5/8/2024), KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” jelas Anne.

