LPEI Dukung Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kredit
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Riyani Tirtoso mengatakan mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memeriksa dan memproses hukum debitur bermasalah.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani dalam keterangan terutlisnya kepada Investortrust.id, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Menkeu Laporkan Dugaan Fraud Perusahaan Sawit hingga Nikel di Eximbank, Negara Rugi Rp 2,5 Triliun
Riyani mengatakan lembaganya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, dia menyebut lembaga bernama Eximbank itu berintegrasi dalam menjalankan aktivitas operasi lembaga.
“Dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” ucap dia.
Dalam tahapan pertama laporan yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat empat debitur yang diduga terindikasi fraud dengan total kerugian sebesar Rp 2,504 triliun. Keempat perusahaan tersebut, yakni PT RII yang diduga menyalahgunakan kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS (Rp 216 miliar), PT SPV (Rp 144 miliar), dan PT PRS (Rp 305 miliar).
Keempat debitur tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel
“Terhadap perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” kata Burhanuddin.
Baca Juga
Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Jaksa Agung Ultimatum 6 Perusahaan Terlibat Kredit Macet Eximbank
Burhanuddin mengatakan akan ada gelombang kedua yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3,85 triliun yang masih dalam proses pemeriksaan BPKP. Hasil pemeriksaan BPKP akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.
Burhanuddin mengingatkan kepada keenam perusahaan debitur gelombang kedua itu untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar tidak berlanjut kepada proses pidana.

