KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Lapor Harta sebelum Daftar ke KPU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon kepala daerah untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mengingatkan laporan harta kekayaan itu merupakan salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPK mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat mulai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
Survei Indikator soal Pilkada Jakarta: Anies 39,7%, Ahok 23,8%, dan RK 13,1%
Pahala menekankan, LHKPN bukan hanya suatu kewajiban administratif. Lebih dari itu, LHKPN merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.
“Maka untuk membantu bakal calon kepala daerah dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Pahala.
Pedoman tersebut disusun agar mempermudah proses penyampaian LHKPN. Pedoman itu juga untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah memenuhi persyaratan dengan jelas dan transparan.
KPK nantinya akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian, berikut kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap seluruh LHKPN para bakal calon kepala daerah.
Lembaga antikorupsi nantniya akan memberikan tanda terima jika LHKPN yang disampaikan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. KPK Jika masih ada kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK pun akan memberitahu bakal calon kepala daerah jika terdapat hal yang mesti diperbaiki.
Ditekankan, para bakal calon kepala daerah wajib menyampaikan perbaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran ke KPU dari 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” ungkap Pahala.
Baca Juga
Menko Hadi Minta Panglima TNI dan Kapolri Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Dalam surat edaran itu, KPK menyampaikan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah. Beberapa di antaranya, bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara teperinci dalam surat edaran. Setelah memperoleh akun, para calon kepala daerah harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus.
Selanjutnya, untuk bakal calon yang telah memiliki akun, tetapi saat ini tidak terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada suatu instansi, wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN. Kemudian, bakal calon kepala daerah yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai wajib LHKPN pada suatu instansi, dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

