Menkominfo: Pinjol Ilegal Jangan Dibayar!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya atau melakukan gagal bayar (galbay).
Menurut Budi Arie, mengembalikan pinjaman dari pinjol ilegal sama saja dengan melanggengkan bisnis tersebut. Pinjol ilegal diketahui mengeruk keuntungan dengan bunga pinjaman yang kelewat tinggi dengan tenor pinjaman pendek.
Pinjol ilegal juga abai dengan tata cara penagihan yang baik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagihan sering kali dilakukan dengan kasar dan penuh ancaman, bahkan diiringi dengan penyebaran data pribadi peminjam.
Baca Juga
"Namanya pinjol ilegal tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dari OJK. Namanya juga pinjol ilegal, bisnis ilegal masa diladeni," katanya ketika ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2024).
Budi Arie menyebutkan bahwa pinjol ilegal tumbuh subur, seiring dengan peningkatan aktivitas perjudian daring (judi online) di Tanah Air. Masyarakat yang kalah bermain judi online menjadi sasaran empuk pinjol ilegal.
Menurut pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu judi online dan pinjol ilegal disinyalir dikendalikan oleh pihak yang saling terkait.
Baca Juga
Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal Sedang Marak, OJK Beri Tips Berikut Ini
"Jangan dibayar pinjol ilegal! Pinjol ilegal ini ibaratkan saudara satu bapak dan satu ibu dengan judi online. Mereka yang kalah bermain judi online kemudian diberikan tawaran pinjol ilegal untuk kembali bermain judi online," ungkapnya.
Hal yang sama sempat disampaikan oleh Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Baca Juga
Data Pinjol Terhubung dengan SLIK, OJK Minta Anak Muda Waspada
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (19/10/2021).
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Kemudian dari secara hukum pidana mereka juga melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum seperti menagih pinjaman dengan ancaman kekerasan dan penyebaran data pribadi.

