Bongkar Korupsi Massal di Jatim, KPK Larang Pimpinan DPRD ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi massal di lingkungan DPRD Jawa Timur (Jatim). Dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah tersebut, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Dari jumlah itu, empat orang merupakan anggota, wakil ketua, dan ketua DPRD Jatim.
“Bahwa pada 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Pencegahan terhadap 21 orang ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
Tessa tidak memerinci identitas 21 nama yang dicegah ke luar negeri. Jubir berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial mereka. Namun, Tessa membenarkan terdapat anggota DPRD Jatim yang turut dicegah ke luar negeri.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi, ke-21 orang yang dicegah ke luar negeri, yakni:
1. Kusnadi (ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD Jatim)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Mahhud (anggota DPRD Jatim)
6. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
7. Abd. Mottolib (ketua DPC Gerindra Sampang)
8. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10.Achmad Yahya M. (guru)
11. RA Wahid Ruslan (swasta)
12. Jodi Pradana Putra (swasta)
13.Hasanuddin (swasta)
14. Ahmad Jailani (swasta)
15. Mashudi (swasta)
16. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
17.Sukar (kepala desa)
18. A Royan (swasta)
19. Wawan Kristiawan (swasta)
20. Ahmad Affandy (swasta)
21. M. Fathullah (swasta)
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim ini, KPK dikabarkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Sebanyak empat orang menjadi tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya tersangka pemberi suap.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, Jumat (12/7/2024).
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.
Lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas para tersangka. KPK akan mengungkap identitas tersangka dan kontruksi perkara saat proses penahanan.
Baca Juga
Pegawai Gadungan KPK Dibekuk, Uang Rp 300 Juta dan Mobil Porsche Disita
Kasus korupsi massal di DPRD Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Sahat Tua telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023 lalu. Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 39,5 miliar.
.

