Menko Hadi Minta Panglima TNI dan Kapolri Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tidak merotasi para pejabat di daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Permintaan itu disampaikan Menko Hadi agar pejabat TNI dan Polri di daerah dapat melakukan pengamanan pilkada sesuai dengan anggaran dan perencanaan yang telah dibuat. Demikian disampaikan Menko Hadi saat memberikan sambutan dalam acara rapat koordinasi kesiapan Pilkada 2024 di Bali, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Jelang Pilkada 2024, Jaksa Agung: Netralitas Adhyaksa Harga Mati
"Supaya apa yang telah direncanakan, anggaran yang sudah disiapkan ini bisa di-manage dengan baik," kata Hadi dikutip dari Antara.
Tidak hanya untuk TNI dan Polri, Hadi juga meminta hal yang sama kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hadi meminta Burhanuddin tidak merotasi jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di seluruh wilayah selama Pilkada 2024.
"Termasuk Kajati (tidak dirotasi) karena harus menangani Gakkumdu," kata Hadi.
Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dana itu, lanjut Hadi, bisa digunakan untuk penyediaan fasilitas pemilu seperti tempat mencoblos, kantor operasional KPU ataupun Bawaslu hingga kepentingan posko pencoblosan.
Hadi melanjutkan, dana itu juga digunakan oleh jajaran TNI dan Polri di daerah untuk kepentingan pengamanan pilkada.
Baca Juga
Begini Strategi BSSN Amankan Pilkada Serentak 2024 dari Serangan Siber
Dengan sokongan dana tersebut, Hadi meyakini TNI dan Polri akan lebih terbantu dalam menjalankan tugas seperti pengamanan pencoblosan, pengawasan selama masa kampanye hingga mendistribusikan logistik pilkada.
Hadi juga mengingatkan para aparat dan pejabat pemerintah daerah agar memanfaatkan dana tersebut dengan efisien dan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2024.

