Muhammadiyah Putuskan Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Keputusan itu diambil Muhammadiyah dalam konferensi pers hasil konsolidasi nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
"Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari Antara.
Baca Juga
Muhammadiyah, kata Haedar, menyadari usaha tambang maupun usaha-usaha lain memiliki problem sosial dan lingkungan. Namun, setelah dikaji, Muhammadiyah menyimpulkan pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.
Muhammadiyah pun menunjuk menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi sebagai ketua tim pengelola tambang. Dalam struktur kepengurusan PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy menjabat sebagai ketua bidang ekonomi, bisnis, dan industri halal. Dalam kesempatan itu, Haedar menegaskan penunjukan Muhadjir bukan dalam posisi sebagai menko PMK.
Dalam susunan tim pengelola tambang tersebut, PP Muhammadiyah menunjuk Muhammad Sayuti sebagai sekretaris beserta anggota yang terdiri atas Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan keputusan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah itu diambil setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Keputusan itu, kata dia, telah melalui pengkajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya. Pertimbangan menerima izin tambang, jelas Mu'ti, di antaranya adalah kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT dan manusia diberikan wewenang untuk mengelola.
"Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi," ujar dia.
Dikatakan, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan, antara lain menyatakan pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.
Berikutnya, kata Mu'ti, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Untuk itu, pada 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam," ujar dia.
Baca Juga
Masih Belum Pasti, Muhammadiyah Ternyata Ogah Kelola Tambang yang Tak Ada Isinya
Muhammadiyah, ujar Mu'ti, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi dengan program studi pertambangan.
"Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," ujar dia.
Mu'ti menyatakan dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," kata dia.
Mu'ti menuturkan pengembangan tambang oleh Muhammadiyah bakal diusahakan menjadi model usaha not for profit. Keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

