KPU Sebut Anies dan Ganjar Tak Pernah Keberatan Gibran Jadi Cawapres
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak pernah menyampaikan keberataran atas pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam salah satu dalilnya, kubu Anies dan Ganjar menuding KPU telah melanggar aturan yang dibuatnya karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres nomor urut 2. Untuk itu, Anies dan Ganjar dalam permohonannya meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan meminta pemungutan suara diulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik atas Dugaan Terafiliasi PDIP
Hifdzil menegaskan permohonan Anies dan Ganjar tidak relevan. Hal ini karena kubu Anies dan Ganjar tidak pernah mengaku keberatan atas pencalonan Gibran sepanjang proses Pilpres 2024 mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga debat,.
“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon,” kata Hifdzil.
Pada kenyataanya, kubu Anies dan Ganjar tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon. Sebaliknya, kubu Anies dan Ganjar bersama Prabowo-Gibran mengikuti tahapan mulai dari pengundian nomor pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dan debat.
“Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” ungkap Hifdzil.
Atas hal itu, Hifdzil mengaku aneh dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies dan Ganjar. Hal ini karena pencalonan Gibran baru didalilkan sebagai dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara.
Baca Juga
“Pertayaanya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak,” tegas Hifdzil.
“Maka dari itu dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah tidak terbukti,” kata Hifdzil.

