Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo
SOLO, investortrust.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Gibran menyerahkan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD Solo, Selasa (16/7/2024).
"Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta, selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," kata Gibran dikutip dari Antara.
Baca Juga
Di Paripurna DPR, Puan Pastikan Prabowo-Gibran Leluasa Jalankan Kebijakan Makro
Gibran mundur sebagai wali kota Solo untuk mempersiapkan pelantikannya sebagai wakil presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang. Gibran mengaku banyak hal yang harus dipersiapkannya untuk mengemban tugas sebagai wakil presiden nantinya.
"Selain untuk persiapan pelantikan 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang. Saya mohon doa agar semua dilancarkan," katanya.
Gibran berterima kasih kepada media massa karena sudah ikut mengawal program pemerintah di tiga tahun terakhir.
"Makasih sudah menjadi teman baik saya, memberitakan hal positif untuk perkembangan Kota Solo. Mohon pamit jika ada yang salah," katanya.
Disinggung mengenai kegiatannya setelah tak lagi menjadi wali kota hingga pelantikannya nanti, Gibran mengaku akan membereskan rumah dinas Loji Gandrung dan ruangan kantornya di kompleks Balai Kota Solo.
"Kan yang menempati nanti pak wakil wali kota. Intinya surat pengunduran diri sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti Ketua DPRD, lalu ke provinsi, lalu ke Kemendagri," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan surat tersebut akan dibahas dan dikaji dengan pimpinan yang lain. DPRD Solo, katanya, akan menggelar paripurna untuk membahas pengunduran diri Gibran,
"Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang di bulan ini akan kami sesuaikan," katanya.
Baca Juga
Gibran Belanja Masalah Warga dengan Blusukan di 3 Titik Jakarta
Selanjutnya, berkas akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
"Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna," katanya.

