Jokowi Teken Aturan Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres Tidak Perlu Mundur
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang menyatakan menteri, gubernur hingga wali kota yang maju pemilihan presiden (pilpres) tidak perlu mengundurkan diri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca Juga
Menteri Hanya Boleh Cuti Sehari dalam Sepekan untuk Kampanye Pemilu 2024
Pasal I aturan itu menyatakan, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakryat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6223), diubah.
Salah satunya, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) yang disisipkan satu ayat, yakni ayat (1a).
Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai menteri hingga wali kota tidak harus mengundurkan diri jika maju sebagai capres dan cawapres. Pasal 18 ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Pasal 18 ayat (1a) menyatakan, "Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden." Sementara Pasal 18 ayat (2) menyatakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres.
Dalam Pasal 18 ayat (3), pengunduran diri harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, dan karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD yang mengundurkan diri tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Baca Juga
Kebutuhan Uang Tunai Naik 6-8% pada Nataru, Pemilu 2024, dan Idul Fitri
Selain soal pengunduran diri pejabat yang maju pilpres, PP tersebut juga mengatur mengenai hak cuti menteri, gubernur, hingga wali kota untuk kampanye Pemilu 2024. Pasal 36 aturan itu mengatur para pejabat itu hanya dapat mengambil cuti satu hari dalam sepekan untuk berkampanye.
Berikut bunyi Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2023, " Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum."
Sementara Pasal 36 ayat (2) menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti.

