Bertambah, Ada 273 Sengketa Hasil Pemilu 2024 yang Didaftarkan ke MK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 273 gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan gugatan itu terdiri dari dua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, 259 gugatan perselisihan pemilihan umum (PHPU) untuk DPR dan DPRD, serta 12 gugatan untuk pemilihan DPD.
"Sebagaimana monitoring atau pemantauan kami sampai dengan jam saya bicara ini ada dua perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden. Kedua, ada 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD. Ketiga, ada 12 perkara untuk pemilu DPD. Itu berarti 273 perkara," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Minggu 24/3/2024).
Baca Juga
Termasuk Sengketa Hasil Pilpres 2024, MK Terima 258 Gugatan PHPU
Hasyim menyebut ada kemungkinan jumlah gugatan PHPU bertambah karena proses administrasi masih berjalan sehingga belum diunggah di situs MK. Namun, jumlah gugatan yang disampaikannya merupakan data terbaru. Dikatakan, jumlah gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 turun dibanding Pemilu 2019 yang saat itu mencapai 340 perkara.
"Kalau dibanding Pemilu 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca per jam ini sudah final atau masih ada pemgadministrasian dari MK yang belum diunggah ke website-nya MK tetapi setidaknya saya sampaikan yang mutakhir yang saya baca sebelum saya bicara di sini," katanya.
Dikatakan, KPU menjadi satu-satunya pihak yang digugat atau termohon dalam sengketa Pemilu 2024. Hal ini mengingat objek gugatan adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Untuk itu, kata Hasyim, KPU sudah mempersiapkan diri menghadapi ratusan gugatan tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan sejumlah advokat untuk menghadapi seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca Juga
Yusril Nilai MK Sulit Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar
Hasyim tak menjelaskan secara terperinci jumlah pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024. Hasyim hanya menyebut tim pengacara yang ditunjuk akan menangani gugatan per kelompok gugatan.
"Maksud saya, nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," ucap Hasyim.
KPU juga akan mengumpulkan seluruh ketua/koordinator dan anggota divisi hukum KPU seluruh Indonesia untuk bersiap menghadapi sengketa di MK. Divisi hukum KPU seluruh Indonesia akan menyiapkan data dan alat bukti untuk dibeberkan di persidangan di MK.
"Setelah rapat koordinasi ini, nanti teman-teman provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyiapkan masalahnya apa. Kemudian, yang kedua, alat bukti yang harus disiapkan apa. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan kabupaten/kota sampai provinsi," tegas Hasyim.
