Perludem Sebut Presiden Jokowi Tak Bisa Kampanye karena Tak Didaftarkan sebagai Pelaksana
JAKARTA, Investortrust.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden karena tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan ketentuan soal itu ada di Pasal 268, Pasal 269, dan Pasal 272 UU Pemilu. Pasal 268 ayat 1 pada UU tersebut menyebut kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
Kemudian pada Pasal 269 disebutkan pelaksana kampanye pemilu terdiri atas pengurus partai politik (parpol) atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Pada Pasal 272 ayat 1 disebutkan pelaksana kampanye dan tim kampanye harus didaftarkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
"Karena tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye, maka Presiden Jokowi tidak bisa menjadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi parpol atau paslon manapun untuk Pemilu 2024," kata Titi dalam webinar bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Paramadina secara daring, Senin (29/1/2024).
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan ketentuan soal itu ada di Pasal 268, Pasal 269, dan Pasal 272 UU Pemilu. Pasal 268 ayat 1 pada UU tersebut menyebut kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
Kemudian pada Pasal 269 disebutkan pelaksana kampanye pemilu terdiri atas pengurus partai politik (parpol) atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Pada Pasal 272 ayat 1 disebutkan pelaksana kampanye dan tim kampanye harus didaftarkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
"Karena tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye, maka Presiden Jokowi tidak bisa menjadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi parpol atau paslon manapun untuk Pemilu 2024," kata Titi dalam webinar bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Paramadina secara daring, Senin (29/1/2024).
Baca Juga
Prabowo-Gibran Hadiri Kampanye Akbar di Lapangan Pancasila Semarang
Terkait dengan kertas berukuran besar bertuliskan isi Pasal 299 UU Pemilu yang dibawa Presiden Jokowi saat menyatakan presiden boleh berkampanye, Titi menegaskan presiden sebagai pejabat negara terikat dengan Pasal 281 ayat 1. Salah satu poinnya menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden bisa ikut jadi peserta kampanye, namun harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali pengamanan sesuai Pasal 281 UU 7/2017 dan PP Nomor 32 Tahun 2018," ucapnya.
Titi melanjutkan, jika tidak dalam kapasitas cuti, maka presiden dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hal tersebut sesuai Pasal 282, Pasal 283, dan Pasal 54 UU Pemilu.
"Bawaslu harus melakukan pengawasan kepada pejabat negara berlatar belakang partai politik untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan pemenangan pemilu," tuturnya.

