Mahfud MD Minta Pemerintah Pecat Seluruh Komisioner KPU
JAKARTA, investortrust.id - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengevaluasi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud juga meminta pemerintah dan DPR untuk bertindak setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," cuit Mahfud melalui akun sosial media X milik pribadi, dikutip Senin (8/7/2024).
Pada cuitan tersebut eks Menkopolhukam itu menyinggung soal temuan yang disampaikan dalam siniar milik Abraham Samad, berjudul Speak Up. Adapun mengutip siniar itu, Mahfud menyinggung soal fasilitas mewah yang diterima oleh komisioner KPU dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga
KPU Ungkap Alasan Tak Minta Maaf ke Publik atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
"Setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," singgungnya.
Meski meminta pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi terhadap seluruh komisioner KPU, dan juga mengimbau kepada publik untuk tetap menghormati hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.
Ia merujuk kepada vonis Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-IX/2011. Adapun vonis itu berbunyi "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".
"Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tandasnya.
Baca Juga
Dipecat sebagai Ketua KPU karena Asusila, Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp 9,5 M
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Usai DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan tersebut, Mochamad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua KPU. Anggota KPU, August Mellaz menyatakan, penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diputuskan enam komisioner KPU dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam rapat pleno.
"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait langkah-langkah organisasi, salah satunya adalah memutuskan pelaksana tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Hasil pleno juga memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum," kata August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024) lalu.
Baca Juga
Ketua KPU Dipecat, Jokowi: Pemerintah Akan Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
August Mellaz mengatakan, KPU memiliki ruang gerak untuk menindaklanjuti putusan DKPP, yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi. Dengan keputusan rapat pleno ini, Afifuddin akan menjalankan tugas sebagai Plt ketua KPU hingga terpilih ketua KPU definitif.
"Sampai dengan nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif," katanya.

