DPR Geram Seluruh Komisioner KPU Tak Hadiri RDP karena ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR geram karena seluruh komisioner hingga sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Senin (20/11/202.
Padahal, RDP itu atas permintaan KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28p/kum/2023 soal masa jeda mantan narapidana korupsi maju pilkada. Sementara, komisioner Bawaslu dan DKPP serta perwakilan Kemdagri hadir dalam RDP tersebut. DPR makin geram karena komisioner dan sekjen KPU tidak menghadiri RDP karena sedang di luar negeri.
"Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu, semuanya lengkap hadir terutama DKPP, tetapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga
Doli mengatakan Komisi II DPR baru menerima surat dari KPU yang meminta penundaan rapat pada Minggu (19/11/2023). KPU meminta rapat tersebut ditunda karena komisioner hingga sekjen KPU sedang pergi ke luar negeri.
"Jadi kami baru menerima surat terimanya hari minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata Doli.
Doli mempertanyakan sikap KPU yang tidak menghadiri rapat itu sebagai dugaa pelanggaran etik. Hal ini mengingat tidak ada satu pun komisioner di dalam negeri dan bertanggung jawab di kantor KPU
"Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan, ya enggak? Masa kantor ditinggal semuanya pergi, sesekjen-sekjennya pergi semua," pungkas Doli.
Baca Juga
Doli mengingatkan KPU untuk komitmen menghadiri rapat yang sudah disepakati. Ditekankan, anggota Komisi II DPR menyempatkan mengikuti rapat di tengah kesibukan menjelang Pemilu 2024.
"Kami Komisi II selalu komitmen kalau ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU, kami enggak pernah menunda," tegas Doli.

