PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Rizky atau kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, PN Bandung membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam itu.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung yang dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Eman mengatakan langkah Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman menambahkan.
Baca Juga
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga penyerahan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing kubu pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).
Dalam kasusa Vina Cirebon ini, sebanyak delapan orang telah diadili dan dijatuhi hukuman. Polisi awalnya menyebut masih ada tiga orang yang buron. Namun, setelah menangkap seorang bernama Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, polisi meralat dengan menyebut terdapat sembilan orang yang terlibat dan seluruh pelaku sudah ditangkap.

