Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Afifuddin: Innalillahi dan Bismillah
JAKARTA, investortrust.id - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU. Afiffudin menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindak asusila.
Dalam pidato perdananya sebagai Plt ketua KPU, Afifuddin mengucapkan innalillahi dan basmalah atas penunjukannya tersebut.
"Dengan membaca Innalillahi wa innailaihi rajiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat, kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU Republik Indonesia," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Afifuddin mengakui, situasi yang dihadapi KPU saat ini tidak mudah. Namun, mantan anggota Bawaslu itu memastikan jajaran KPU akan terus bekerja menyelenggarakan pemilu.
"Tentu bukan hal mudah, tetapi harus kita hadapi bersama-sama," katanya.
Dikatakan, roda organisasi KPU telah berjalan baik. Afifuddin memastikan akan meningkatkan konsolidasi internal KPU. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, KPU juga akan terus menjalankan tahapan-tahapan hingga penyelenggaraan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami berenam dan dengan pak sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada," katanya.
Diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Baca Juga
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

