Menkopolhukam Ungkap Tim Tanggap Darurat Siber yang Dibentuk Belum Sesuai Target
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, Tim Tanggap Darurat Komputer atau Computer Security Incident Response Team (CISRT) sudah dibentuk di sejumlah kementerian/lembaga untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber. Hingga saat ini, sudah terbentuk 93 CSIRT dari total target 160 CSIRT pada kementerian/lembaga di tingkat pusat dan sudah terbentuk 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Meski belum sesuat target, Hadi menilai progresnya sangat baik dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketahanan siber nasional. "CSIRT seluruh Indonesia harus terus mematuhi dan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan insiden siber. Ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No 1/2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber dan Peraturan BSSN No 2/2024 tentang Manajemen Krisis Siber,” katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
6 Tips OJK Jaga Keamanan Rekening dan Terhindar dari Pembobolan
Lebih lanjut Hadi menegaskan, CISRT ini jangan berperan sebagai ikon semata bahwa di sini ada CISRT, tetapi tidak jalan. Tim harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus merespons, dan siap untuk menangani permasalahan siber.
CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Mantan Panglima TNI ini juga menyampaikan perhatian khusus kepada seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang memiliki potensi kerawanan, untuk dapat mengantisipasi ancaman yang mungkin terjadi.
2019, Gov-CSIRT Diluncurkan
CSIRT memulai sejarahnya di Indonesia saat pembentukan Indonesia Computer Emergency Response Team (ID CERT) pada 1998, yang bertugas untuk koordinasi teknis untuk komunitas dan publik. Pada 2007, Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center (Id-SIRTII/CC) diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk menggantikan peran ID CERT.
Kemudian pada 2019, Gov-CSIRT resmi diluncurkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2019. Peraturan Presiden (PP) No 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 tercatat juga telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 121 CSIRT yang tersebar di seluruh kementerian, lembaga, dan daerah.
Baca Juga
Dirut Garuda Buka Suara soal Keterlambatan Penerbangan Imbas Server PDN Dibobol

