ICW Ungkap Ada Pejabat di KPK yang Hambat Penanganan Perkara Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, ada pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat penanganan perkara korupsi. ICW menyebut pejabat itu berasal dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya. Namun, pengembalian itu batal karena KPK menerima surat perpanjangan penugasan dari instansi asal.
"Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," kata peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp 80 T
Untuk itu, Diky menyatakan keluhan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR Senin (1/7/2024) kemarin bukan hal baru. Saat itu, Alex, sapaan Alexander Marwata mengeluhkan mengenai loyalitas ganda penyelidik, penyidik, dan penuntut.
"Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal," ungkap Diky.
Dari sisi internal, pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di dalam tubuh KPK. Pimpinan KPK seharusnya mengambil kebijakan merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK untuk mengatasi masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik.
"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ujar Diky.
Dari sisi eksternal, banyaknya penyelidik dan penyidik di KPK yang berasal dari instansi lain menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum di lembaga antikorupsi. Hal ini terlihat dari mandeknya sejumlah proses penanganan perkara korupsi, seperti yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kami mencurigai terdapat pejabat struktural di Kedeputian Penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut. Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri," katanya.
Baca Juga
Novel Baswedan Cs Berniat Daftar Capim KPK, tetapi Tunggu MK
Diky menekankan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah, sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang.
"Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," tegasnya.

