Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, DJP: Data Pajak Tidak Terdampak
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan serangan ransomware ke Pusat Data Nasional tak berdampak ke data wajib pajak. Hal itu disampaikan Suryo saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024, Kamis (27/6/2024).
“Alhamdulillah sampai saat ini kita coba cek dan teliti, tidak ada di Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak dengan ransomware yang kemarin sempat menyerang PDN,” kata Suryo.
Baca Juga
Proteksi Pusat Data Nasional Pakai Windows Defender, Memang Efektif?
Meski tak terdampak, Suryo mengatakan serangan ransomware tersebut membuat pelayanan ke wajib pajak terhambat. Terutama, layanan registrasi NPWP daring untuk wajib pajak warga negara asing (WNA) dan penanaman modal asing (PMA).
“Karena dalam proses ini, kami harus melakukan validasi nomor paspor mereka dan hal itu ada di layanan imigrasi. Dampaknya pada akses kami untuk validasi dengan data imigrasi,” ucap dia.
Seperti diketahui, data dari 282 instansi pemerintah yang tersimpan di pusat data tersebut disandera setelah serangan Brain Cipher Ransomware. Pemerintah diminta untuk membayar tebusan sebesar US$ 8 juta atau sekitar Rp 131,3 miliar dengan kurs Rp 16.423/US$ untuk mengambil alih data tersebut kembali.
Pemerintah secara tegas sudah menyatakan tidak akan memenuhi permintaan pihak penyerang PDNS 2. Upaya pemulihan dilakukan secara mandiri oleh instansi terkait.
Direktur Network dan IT Solution PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Herlan Wijanarko menjelaskan, upaya pemulihan yang dilakukan dengan menyiapkan pusat data cadangan agar layanan publik terdampak bisa beroperasi kembali. Upaya tersebut tergantung pada backup data yang dimiliki masing-masing instansi.
Sejauh ini, diketahui hanya 44 dari 282 instansi pemerintah yang memiliki backup data.
Baca Juga
Telkom: Data Pemerintah yang Diserang Ransomware Tak Bisa Dipulihkan
“Hasilnya ada beberapa tenant (penyewa PDNS 2) memiliki back up, ada beberapa tidak, ada beberapa yang tidak aktif, dan ada beberapa yang belum diverifikasi,” ujar Herlan.
Pemulihan layanan publik yang terdampak serangan Brain Cipher Ransomware sepenuhnya bergantung pada backup dari masing-masing instansi. Sebab, Telkomsigma tidak punya backup dari data yang tersimpan di PDNS 1 maupun PDNS 2.
"Sistem backup-nya disiapkan, tetapi belum dimanfaatkan," ungkapnya.

