KPK Jerat 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan di 4 Pelabuhan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Bahkan, KPK telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
KPK Usut Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi, Rugikan Negara Rp 125 Miliar
Tessa membeberkan terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK. Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 da 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
Tessa menyatakan, sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap identitas sembilan orang yang menyandang status tersangka. Tessa juga belum dapat menjabarkan kronologi perkara kasus ini dan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," katanya.
Dikatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Hal itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa Saksi-saksi maupun tindakan penyidikan lainnya.
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

