Tambang buat Ormas, Ini Saran Sekjen PAN
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno turut berkomentar soal izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ia menekankan perlu diperhatikan mitigasi dari kemungkinan dampak negatif yang akan timbul.
Menurut Eddy dalam melakukan mitigasi potensi dampak negatif dari pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan diperlukan juga upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Ia menyampaikan sejumlah usul sebagai langkah untuk memitigasi dampak negatif yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial ormas dalam pengelolaan tambang," kata Eddy dalam diskusi yang diinisasi oleh F-PAN, Rabu (26/6/2024).
Langkah kedua adalah pengetatan regulasi dan pengawasan. Kemudian langkah ketiga adalah penerapan praktik transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang.
Baca Juga
Ormas Kelola Tambang, IMA: Kompetensi Badan Usahanya Jadi Sorotan
Dan langkah terakhir adalah pelibatan partisipasi masyarakat. Ia meminta agar pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan turut melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
"Selain itu memastikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang dirasakan oleh seluruh komunitas," ucapnya.
Sorotan Terhadap Reputasi Ormas Keagamaan
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga menyorot soal aspek pengelolaan lingkungan. Menurutnya sealama ini kegiatan pertambangan kerap diasosiasikan dengan kerusakan lingkungan.
Ia mengungkap akan ada anomali dimana selama ini keterlibatan ormas keagamaan cenderung pro energi hijau-energi terberikan. Belum lagi sejumlah ormas keagamaan juga terang-terangan menyerukan gerakan terhadap penyelematan lingkungan.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat tercederai karena dampak buruk pertambangan bagi lingkungan," ungkapnya.
Baca Juga
Ia juga menekankan Komisi VII DPR akan melakukan pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan aktivitas pertambangan tidak melanggar aturan hukum dan perundang-perundangan. Selain itu, ia juga menyebut DPR akan memastikan pelaksanaan pertambangan tersebut sesuai dengan spirit dan lini ekonomi masing-masing ormas.
"Dari kami (DPR) adalah aspek pengawasan, pengawasan akan dilakukan sama baik yang dikelola oleh swasta maupun ormas," tuturnya.
Adapun diketahui izin pengelolaan tambang kepada ormas tertuang dalam beleid Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024).
Beleid tersebut berbunyi pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

