Soal Perkembangan RUU yang Atur Menteri Prabowo, Sekjen PAN Beri Penjelasan
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, memberikan penjelasan soal perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. RUU tersebut salah satunya akan memuat aturan mengenai jumlah menteri di masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Anggota DPR dari Fraksi PAN itu optimistis masa persidangan DPR yang akan datang akan menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) perundang-perundangan, termasuk RUU Kementerian Negara. Apalagi, masa persidangan yang akan datang adalah yang terakhir untuk DPR masa jabatan 2019-2024.
"Ini yang akan dibahas, termasuk RUU Kemeterian Negara, dan RUU yang lain juga," kata Eddy saat ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga
RUU Kementerian Negara, RUU Polri, dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua Komisi VII DPR itu berharap RUU Kementerian Negara dapat segera rampung. Dengan demikian, DPR dapat kembali fokus untuk membahas persoalan selain, seperti mematangkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
Sementara itu terkait dengan perkembangan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo, Eddy enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai hal itu merupakan kewenangan Prabowo bersama para ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Terus terang saya belum tahu (perkembangan kabinet), andaikata tahu mungkin saya tidak kasih tahu kamu," kelakar Eddy.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU, yakni RUU TNI, RUU Polri, RUU Imigrasi, dan RUU Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari empat RUU tersebut sedang disusun," kata Dini Purwono dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024).
Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR. Keempat RUU itu ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara Terkait Jumlah Menteri
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Politikus PPP itu menjelaskan bahwa materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu, (1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet dihapus; (2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”, dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

