PPATK Ungkap 1.000 Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta PPATK membongkar dan membeberkan nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat judi online. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan anggota DPR yang terlibat judi online tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga melanggar kode etik. Untuk itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menindaklanjuti para anggota DPR yang terlibat judi online.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR. Ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," kata Habiburokhman.
Baca Juga
Menkominfo Bakal Umumkan Pegawainya yang Ketahuan Main Judi Online
Habiburokhman mengatakan judi online sudah meresahkan masyarakat karena sudah masuk ke setiap lapisan masyarakat bahkan institusi. Apalagi, kata dia, aturan soal judi online sudah jelas, yakni Pasal 303 KUHP dan UU ITE yang menyebutkan orang yang ikut bermain judi bisa dipidana.
"Jadi bukan hanya penyelenggara bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana. Begitu juga di pasal Undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Karena itu kan memang kemarin dibentuk satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi," jelas Habiburokhman.

