Jadi Tersangka Korupsi Truk Basarnas, Kepala Baguna PDIP Ditahan KPK
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, Selasa (25/6/2024). Max Ruland yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas periode 2012-2018.
Tak hanya Max Ruland Boseke, KPK juga menahan dua tersangka lainnya kasus ini, yaitu mantan Koordinator Humas Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Baca Juga
KPK Tunggu Salinan Putusan Karen Agustiawan Terkait Perkara Korupsi LNG
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, mereka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 14 Juli 2024.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar. Pengadaan itu diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan tim kelompok kerja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang. Salah satunya, perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan William Widarta, PT Trikarya Abadi Prima yang akan memenangkan lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle.
Kemudian, Anjar menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun anak buah William Widarta bernama Riki Hansyah. Saat proses lelang, selain PT Trikarya Abadi Prima, William juga menggunakan bendera PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri sebagai perusahaan pendamping.
Dengan rekayasa yang dilakukan PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang pada Maret 2014. Padahal, para peserta lelang menggunakan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran yang sama. PT Trikarya Abadi Prima pun menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga
Basarnas: Tidak Ada Laporan Dugaan Pesawat Jatuh di Nagekeo NTT
Dari pembayaran itu, Max Ruland menerima uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani. Max menggunakan uang itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi.
KPK menyatakan, kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp 20,4 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

