Waduh! 80.000 Anak-anak di Indonesia Main Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online mengungkapkan bahwa tak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online di Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, korban judi online di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia dibawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang yang terdeteksi.
Hadi menjelaskan sebaran pemain antara usia antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 sampai 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Lalu usia 30 sampai 50 tahun sebesar 40% atau 1,64 juta orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1,35 juta orang.
"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000. Menurut data untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar," katanya melalui keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Ini Operasi yang Bakal Dilakukan Satgas Judi Online Pekan Depan
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin dilibatkan di satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi daring atau judi online.
Menurut Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, seharusnya lembaganya dilibatkan dalam satgas tersebut karena ribuan pelajar terpapar judi online. Demikian halnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) yang seharusnya juga ikut dilibatkan untuk memberantas judi online.
“KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibuat berdasarkan keppres (Keputusan Presiden) itu melibatkan kementerian dan lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, yaitu KPPPA dan KPAI," katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust, dikutip Selasa (18/6/2024).
Baca Juga
Satgas Judi Online Bakal Tutup Layanan Top Up Game di Minimarket
Kawiyan mengungkapkan, berdasarkan data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), sekitar 2.000 pelajar tingkat SD, SMP, SMA dan MI, MTS, serta MA, yang terpapar judi online di Demak, Jawa Tengah. Selain itu, sebanyak 12.000 pelajar diketahui bermain game online yang disponsori oleh judi online.
"Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku," ungkapnya.
Menurut Kawiyan, data yang diperoleh PGSI itu seharusnya bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti. Adapun, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain mengeluarkan kebijakan pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum bagi para pelaku judi online.

