Dengan Rp 500 Bisa Main Judol, Pemain Judi Online Diprediksi Bisa Tembus 11 Juta di Akhir 2024
JAKARTA, investortrust.id - Aktivitas ilegal seperti judi online (judol) kini semakin marak di kalangan masyarakat dari berbagai lapisan usia dan sosial ekonomi. Apalagi, deposit atau top up bisa dilakukan dengan nominal mulai Rp 500.
Tak heran hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret di dalamnya. Sekitar dari pemain judi online adalah di bawah umur atau kurang dari 10 tahun, jumlahnya 47.400 orang. Sedangkan antara 10-20 tahun sekitar 440.000 orang.
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Menhariq Noor mengatakan, Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judol. Salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat harus stop melakukan depo ke situs judol.
“Perkembangan judol saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah Rp 500. Judol ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan. High risk no return,” ujarnya dalam talk show berjudul "Memutus Mata Rantai Judol Demi Ekosistem Digital yang Sehat" yang digelar Forwat bersama dengan DANA Indonesia, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Namun ia mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. “Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda, kalau sampai tidak dilakukan, mereka bisa diblokir,” sambungnya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Takedown 2 Situs dan 3 Akun Medsos Besar Terafiliasi Judol
Diskusi ini menjadi langkah awal yang menegaskan pentingnya peran serta kontribusi setiap pemangku kepentingan terkait terhadap tindak preventif dan penanggulangan judol. Dengan upaya kolektif dan holistik dari seluruh pihak, judol bisa diminimalisir dampaknya bagi masyarakat dan ekosistem digital.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia Danang Tri Hartono menyebutkan, masyarakat yang terjerat judol pada tahun 2023 jumlahnya 3,4 juta.
"Sekarang sudah terindifikasi kuartal kemarin itu sekitar 8,4 juta dan mungkin sampai nanti akhir tahun kurang lebih bisa di atas 11 juta pemain," katanya.
Kenaikan pemain judol Indonesia ini, menurut Danang karena deposit yang ditawarkan oleh para bandar semakin murah. Hal itu yang membuat perputaran transaksi judol kian fantastis dari waktu ke waktunya.
Adapun tahun 2023, deposit masyarakat di judol mencapai Rp 34 triliun dan jumlahnya terus bertambah menjadi Rp 43 triliun sampai kuartal III 2024. Transaksi paling besar ada pada perbankan dan e-wallet, lalu sekarang bergeser melalui merchant aggregator.
“Puluhan ribu merchant terindikasi judol, berkamuflase menjadi berbagai merchant. Mereka menggunakan kripto dan valas. Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judol berkedok merchant,” katanya.
Berdasarkan sumber dana, deposit judol sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp 33,09 triliun, dan e-wallet Rp 8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp 1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.
Kepala Divisi Perizinan SP Ritel - DKSP Bank Indonesia (BI) Uniek Yuniar mengatakan, BI turut berperan pada penanganan judol melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judol yang dibentuk oleh pemerintah bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga lainnya. BI juga berperan dalam implementasi know your customer dan know your merchant dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).
“Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui fraud detection system yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judol,” katanya.
CEO Malaka Project Ferry Irwandi menambahkan, awal kemunculan judol di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial. Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateaway yang mempermudah masyarakat tetapi disalahgunakan.
Baca Juga
Kemenkominfo Minta OJK Blokir 7.599 Rekening Terafiliasi Judol
Kolaborasi Lintas Sektor
Pada satu waktu tertentu, DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. DANA menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judol.
Lewat fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judol. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection.
Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia Dina Artarini menilai bahwa penanganan dampak negatif judol memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan langkah tersebut, DANA bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana.
“Mulai dari regulator, secara tegas harus membuat kebijakan yang ketat terhadap sirkulasi keuangan digital serta memotong arus peredaran situs-situs judol. Upaya pemerintah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat,” katanya.
Komisaris Utama DANA Indonesia Rudiantara menambahkan, masalah judol bukan cuma di Indonesia, di Singapura yang sudah dilegalkan juga menjadi masalah yang dianggap bisa merusak bangsa. Di Indonesia 2 tahun terakhir justru terjadi ledakan pemain judol. “Dulu saya di Kominfo maraknya lebih ke pemblokiran konten asusila, radikalisme, terorisme, kalau sekarang judol,” ucap mantan Menkominfo tersebut.

