Waduh! Kasus Judi Online Mengarah ke Praktik Perdagangan Orang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi daring atau judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengungkapkan tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri mengoperasikan platform judi online. Sebagian besar bekerja di sana bukan atas kemauan mereka sendiri.
“Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu. Ya mereka akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya (judi online) di beberapa negara ini kan legal. Tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," katanya dalam sebuah diskusi virtual pada Sabtu (15/6/2024).
Menurut Usman, kasus tersebut banyak ditemukan di negara-negara Asia Tenggara yang memang melegalkan praktik perjudian. Platform judi online yang beroperasi di Indonesia nyaris seluruhnya dioperasikan dari negara-negara yang melegalkan praktik judi.
Baca Juga
PPATK: 3,2 Juta Orang Indonesia Habiskan Rp 100.000 Tiap Hari untuk Judi Online
“Iya, server-nya (peladen) ini hasil identifikasi kami, server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya,” ujar Usman.
Terkait dengan aliran dana judi online, Koodinator Hubungan Masyarakat (Humas) Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan Rp 5 triliun uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Sebagian besar lari ke negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
“Ada beberapa ke negara-negara di Asia Tenggara yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja,” ungkapnya pada diskusi yang sama.
Natsir mengaku PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi yang terindikasi aktivitas judi online dari lembaga keuangan. Baik perbankan maupun non perbankan seperti penyedia layanan dompet digital (e-wallet).
Baca Juga
Kemenkominfo: Situs Judi Online Sulit Terlacak Gegara Cloudflare
“Kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa perputaran uang judi online yang dihitung sejak 2022 sudah menembus angka Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Menurut Natsir, angka ini menunjukkan bagaimana persoalan terkait dengan judi ini sudah begitu meresahkan.
"Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024," paparnya.
Natsir menyebut laporan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK. Bahkan angkanya terpaut jauh dari transaksi keuangan yang terkait dengan kasus korupsi.
“Judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1%, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7%, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3%, korupsi malah 7%," imbuhnya.

