Jokowi Kumpulkan Menteri untuk Bahas Tanaman Kratom
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) untuk membahas tata kelola dan legalisasi tanaman kratom.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tata kelola kratom perlu dirumuskan karena selama ini belum ada standarisasi sehingga masyarakat kesulitan untuk mengekspor tanaman herbal tersebut.
“Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko dikutip dari Antara.
Baca Juga
BNN Sebut Status Kratom Masih Diteliti, Bagaimana Nasib Ekspornya?
Moeldoko mengatakan, pemerintah perlu memastikan kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak. Hal ini karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.
“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.
Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom tersebut yang berpotensi menimbulkan kecanduan seperti mengonsumsi narkotika.
Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dengan dosis tinggi.
Daun kratom yang banyak tumbuh di wilayah Kalimantan biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Namun, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Baca Juga
BNN menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
“Selama ini cukup bagus (prospeknya) karena ini menjadi penopang bagi 18.000 keluarga yang bekerja di area penanamannya. Saya pikir penting memastikan harus bagaimana tata kelola dan penggolongannya sehingga ada kepastian, karena ini yang ditunggu masyarakat,” ujar Moeldoko.

