Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen Pilkada Jakarta
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung calon independen Pilkada Jakarta 2024. Dari 1.229.777 data dukungan yang disampaikan Dharma Pongrekun-Kun, hanya 447.469 yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
Hal ini disampaikan Dody dalam rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 yang turut dihadiri ketua dan anggota KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Baca Juga
Maju Pilkada Jabar 2024, Ilham Habibie Jajaki Koalisi Nasdem-PKS
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun tetapi sudah kawin.
Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

