PPATK: 3,2 Juta Orang Indonesia Habiskan Rp 100.000 Tiap Hari untuk Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan rata-rata pemain judi online di Indonesia menghabiskan uang lebih dari Rp 100.000 setiap harinya untuk menjajal peruntungannya.
Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah menyebut 3,2 juta orang di Indonesia terindikasi bermain judi online. Sebagian besar di antaranya bisa menghabiskan Rp 100.000 setiap harinya.
Baca Juga
“Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100.000 setiap harinya. Hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu,” katanya dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).
Menurut Natsir, temuan ini cukup mengkhawatirkan, terlebih sebagian dari pemain judi online ini adalah ibu rumah tangga. Apabila uang kebutuhan rumah tangga habis untuk bermain judi online, tentunya asupan gizi keluarga yang dikorbankan.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa. Pendapatan keluarga katakanlah Rp 200.000 per hari, kalau Rp 100.000 dibuat judi online itu kan signifikan ya mengurangi gizi dari keluarga yang ada. Tentunya, Rp 100.000 bisa dibelikan susu anak," tuturnya
Alhasil, perputaran uang judi online terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, perputaran uang judi online berada di angka Rp 57 triliun dan melonjak menjadi Rp 81 triliun pada 2022.
“Melonjak menjadi Rp 327 triliun pada 2023 dan sampai semester pertama 2024 ini totalnya sudah Rp 600 triliun. Angka ini menunjukkan problem kita terkait judi cukup seram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai dengan tahun ini meningkat drastis. Pada 2022, tercatat sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan pada 2023 ada sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan di 2024 mencapai 14.575 sampai hanya dengan Mei 2024,” ungkapnya.
Natsir menyebut laporan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK. Bahkan angkanya terpaut jauh dari transaksi keuangan yang terkait dengan kasus korupsi.
“Judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1%, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7%, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3%, korupsi malah 7%," imbuhnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan pembentukan satgas tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online melalui keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berisi 15 pasal. Salinan Keppres ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga
Kemenkominfo: Situs Judi Online Sulit Terlacak Gegara Cloudflare
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut satgas," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

