PPATK: Marak Jual Beli Rekening untuk Tampung Dana Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sebanyak 5.000 rekening telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring atau judi online.
Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengatakan pemblokiran rekening tidak membuat bandar judi online jera. Sebab, mereka dapat dengan mudah mendapatkan rekening baru yang tentunya dengan cara ilegal.
“Masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu (persoalan terkait judi online),” katanya dalam sebuah diskusi virtual pada Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga
Pemerintah Bakal Berantas Judi Online Bersamaan dengan Pinjol Ilegal
Natsir tak memberikan penjelasan bagaimana proses jual beli rekening untuk judi online. Namun, berdasarkan penelusuran Investortrust di platform media sosial Facebook, banyak ditemukan penjual rekening dari berbagai bank, baik bank BUMN maupun swasta di Tanah Air.
Bahkan, di platform tersebut dapat dengan mudah ditemukan grup khusus untuk keperluan jual beli rekening. Sebagian besar merupakan grup tertutup atau privat yang memerlukan persetujuan untuk masuk ke dalamnya.
Lebih lanjut, Natsir mengatakan sekitar 5.000 rekening yang diblokir sudah ditindaklanjuti oleh penyidik. Tidak ada protes atau keberatan dari pemilik seluruh rekening tersebut atas pemblokiran yang dilakukan PPATK.
"Sejauh ini nggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan, selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Jadi dan selanjutnya diserahkan nanti penyidik bisa memperpanjang blokir, penyidik lah yang cari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK,” tuturnya.
“Secara umum tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah setelah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," imbuhnya.
Baca Juga
Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online lewat Mekanisme Ini
Natsir mengungkapkan dana dari rekening yang diblokir tersebut sebagian besar mengalir ke luar negeri, khususnya negara-negara Asia Tenggata seperti Filipina, Kamboja, dan Thailand. Negara-negara tersebut ditengarai sebagai pusat operasi platform judi online yang beroperasi di Indonesia.
Natsir mengaku PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi yang terindikasi aktivitas judi online dari lembaga keuangan. Baik perbankan maupun non perbankan seperti penyedia layanan dompet digital (e-wallet).
“Kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa perputaran uang judi online yang dihitung sejak 2022 sudah menembus angka Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Menurut Natsir, angka ini menunjukkan bagaimana persoalan terkait dengan judi ini sudah begitu meresahkan.
"Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024," paparnya.
Natsir menyebut laporan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK. Bahkan angkanya terpaut jauh dari transaksi keuangan yang terkait dengan kasus korupsi.
“Judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1%, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7%, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3%, korupsi malah 7%," imbuhnya.

