Jokowi Resmikan Satgas Judi Online, Ini Anggotanya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan satgas tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi daring atau judi online melalui keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Salinan keppres yang berisi 15 pasal ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga
Judi Online Masih Bisa Diakses Pakai VPN, Apa yang Bisa Dilakukan Kemenkominfo?
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut satgas," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 21/2024.
Berdasarkan Pasal 5 Keppres 21/2024, susunan anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdiri atas menteri koodinator bidang politik, hukum, dan keamanan sebagai ketua satgas, menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) sebagai wakil ketua satgas. Kemudian menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) sebagai ketua harian pencegahan dan direktur jenderal informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (dirjen IKP Kemenkominfo) sebagai wakil ketua harian pencegahan.
Kemudian dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdapat anggota bidang pencegahan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, dan Polri.
Selanjutnya, ketua harian penegakan hukum adalah kepala Polri dan wakil ketua harian penegakan hukum kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Adapun, anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hukum (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, dan OJK.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie menyebut judi online bukanlah permasalahan yang bisa diselesaikan sendirian oleh Kemenkominfo. Diperlukan sinergi dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memberantas praktik perjudian yang banyak dioperasikan dari luar negeri itu.
Baca Juga
Kemenkominfo Buru Akun e-Wallet yang Terindikasi Judi Online
“Karena pemberantasan judi online bukan tugas satu kementerian atau Kemenkominfo. (Tugasnya) Kemenkominfo iya betul, mencegah, men-takedown (menutup akses ke situs judi online), tetapi yang lain-lain mesti ditangani institusi lain, seperti OJK, BI (Bank Indonesia). Ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

