Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Menko Polhukam: Bakal Kita Tindak!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan pemerintah hingga saat ini telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terlibat judi online.
Hadi menjelaskan, pemblokiran 5.000 rekening tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut ribuan rekening itu bakal segera ditindak lebih jauh.
"Sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya," ucap Hadi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, mantan Panglima TNI ini juga mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemutusan akses atau take down akun yang terlibat melakukan judi online.
"Kami sudah punya cara, berkoordinasi dengan penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Hadi menyebutkan, peraturan presiden (perpres) terkait satuan tugas (satgas) untuk memberantas kasus judi online. Ia mengeklaim draf dokumen aturan tersebut tak lama lagi akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui perpres. Minggu ini turun (perpres), minggu ini langsung kita kerjakan, karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online ini benar-benar habis,” tegas Hadi.

