Kementerian PANRB Minta Tambahan Anggaran Rp 290,16 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 290,16 miliar kepada Komisi II DPR. Pasalnya, pagu indikatif kementerian tersebut pada tahun 2025 mengalami penurunanan sebanyak 4,78%.
Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini mengungkapkan, pagu indikatif tahun anggaran 2025 yang ditetapkan dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) sebesar Rp 359,98 miliar. Terdiri atas alokasi untuk program kebijakan, pembinaan profesi, dan tata kelola ASN atau program teknis sebesar Rp 108,89 miliar, sedangkan program dukungan manajemen sebesar Rp 251,84 miliar.
Rini menjelaskan, apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran sejak tahun 2022, anggaran Kementerian PANRB mengalami kenaikan yang cukup signifikan, karena ada tambahan anggaran. Namun, pada tahun 2025 untuk program teknis mengalami penurunan sebesar 38,02%, sementara untuk dukungan manajemen mengalami kenaikan sebesar 24,08%.
Baca Juga
Turun 35,8%, Pagu Anggaran Kemenhub Sebesar Rp 24,76 Triliun di 2025
"Secara total, pagu indikatif Kementerian PANRB tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 4,78%, ujar Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Rini menyebut, dengan ditetapkannya pagu indikatif saat ini, Kementerian PANRB harus melakukan berbagai penyesuaian terhadap rencana kerja yang telah dirumuskan. Sehubungan dengan hal tersebut, Rini pun meminta tambahan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 290,19 miliar.
"Dengan memperhatikan kesenjangan antara kebutuhan anggaran dan alokasi pagu indikatif yang ada, maka Kementerian PANRB mengajukan usulan tambahan anggaran senyak Rp 290,19 miliar," katanya.
Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas tambahan untuk program kebijakan pembinaan profesi dan tata Kelola ASN atau program teknis sebesar Rp 220 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 69 miliar.
Di sisi lain, Rini membeberkan, tambahan anggaran ini pada program teknis akan digunakan untuk beberapa hal, pertama untuk penyusunan kebijakan koordinasi asistensi dan penerapan reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas pemerintah.
Baca Juga
KLHK Usulkan Pagu Indikatif Rp 6,23 Triliun, DPR Dukung Ada Penambahan Anggaran
"Kedua adalah penyusunan kebijakan koordinasi asistensi dan evaluasi serta strategi transformasi pemerintahan digital," jelasnya.
Kemudian yang ketiga adalah untuk penyusunan kebijakan koordinasi asistensi dan valuasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.
Terakhir, penyusunan kebijakan koordinasi dan pengembangan platform digital ASN dalam upaya profesionalisme ASN berbasis digital.
"Tambahan anggaran pada program dukungan akan mendukung penguatan kapabilitas organisasi kementerian untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis nasional di internal PANRB. Oleh karena itu, Kementerian PANRB mengharapkan dukungan dari segenap pimpinan dan anggota komisi II yang terhormat agar kiranya Kementerian PANRB diberikan kesempatan untuk mendapatkan tambahan alokasi anggaran sesuai dengan program kerja kami," pungkasnya.

